Bismillah, shalawat dan salam untuk Rasulullah
  1. Hal yang terpenting bagi saya adalah membebaskan syariah dari praktek-praktek menyimpang dan kejahatan yang dilakukan atas nama Islam dimana pelakunya meneriakkan Allahu Akbar, sedangkan Islam berlepas diri dari kejahatan-kejahatan tersebut.
  2. Hendaknya para penduduk syam, kaum muslimin dan seluruh dunia mendengar : Bahwa kami berlepas diri kepada Allah dari pembunuhan secara sembarangan yang kita lihat sedang terjadi di syam, dan hal ini sama sekali tidak disyari’atkan. Maka jangan kalian katakan kepada kami esok ketika kami menyerukan kepada syari’at dan khilafah, “kami sudah pernah mengalaminya”. Bukan syariat yang semacam ini yang kita perjuangkan, tidak pula Khilafah dan Daulah Islamiyah yang kita serukan dengannya.
  3. Islam berlepas diri dari membunuh tawanan orang-orang Islam hanya karena bai’at mereka terhadap jamaah tertentu, karena mengeksekusi seorang tawanan muslim dengan tuduhan kesetiaannya terhadap sebuah jamaah dan pembai’atan terhadapnya adalah sebuah kejahatan, siapa pun pembunuhnya dan dari kelompok manapun orang yang dibunuh. Jika memang diharuskan qishas terhadap tawanan muslim setelah ada ketetapan berdasarkan peradilan yang syar’i maka memang harus dilaksanakan, jika tidak maka kesetiaan pada sebuah jamaah bukan menjadi alasan dihalalkannya darah tawanan itu, sekalipun beberapa anggota jamaah tersebut melakukan praktek-praktek yang sesat.
  4. Islam berlepas diri dari menuduh sekelompok orang sebagai orang-orang yang murtad tanpa adanya bukti, seandainya sekelompok orang tersebut atau sebuah suku mengkhianati bala tentara kelompok yang lain, atau bahkan bala tentara sebuah negara yang berlandaskan syari’ah, maka tidak berarti ini menjadikan sekelompok orang tersebut murtad. Akan tetapi pengkhianatan itu adalah sebuah dosa yang tetap harus diperlakukan sebagaimana yang telah kami sampaikan diatas, yaitu dengan memberikan pilihan kepada orang tua sang terbunuh apakah qishas atau ampunan.
  5. Menuduh sekelompok orang dengan tuduhan kufur, salah satu akibatnya adalah orang yang menuduh menjadi kafir jika orang yang dituduh bukanlah orang yang benar-benar kafir, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan barangsiapa menuduh kaum muslimin murtad sedangkan kemurtadan tersebut tidak terdapat pada diri kaum muslimin, maka dia menanggung dosa pembunuhan mereka dengan cara yang sadis sebagaimana yang telah kita saksikan dengan cara memenggal kepala, menyalib dan mengeksekusi massal.
  6. Apabila sebuah jamaah mengeluarkan pernyataan tentang kemurtadan jamaah lain tanpa adanya bukti dan tanpa menerapkan konsekuensi darinya (kemurtadan), yaitu pembunuhan kepadanya, maka sesungguhnya kelompok ini tidak menghukumi dengan apa yang telah Allah turunkan dalam permasalahan ini.
  7. Islam berlepas diri dari melakukan hukum qishash dengan cara yang bodoh sebagaimana yang kita saksikan, yaitu ada sebuah jamaah yang melakukan pembalasan dengan keras dan menimbulkan efek jera, ia melampaui batas dalam membunuh, tanpa memberilkan pilihan kepada wali yang terbunuh untuk memilih antara qishash atau memberi ampunan. Maka sesungguhnya ini merupakan sebuah tindakan yang biasa dilakukan pada masa jahiliyah dan bukan bagian dari syariat sedikitpun. Sedangkan didalam Islam telah dijelaskan : “Dan barang siapa dibunuh secara lalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.
  8. Islam berlepas diri dari memberikan tuduhan shahawat dan khawarij tanpa membedakan seluruh jamaah dan menyusun rencana untuk membunuhnya.
  9. Islam menyangkal penerapan nash-nash (ayat Al-Quran) kepada kaum muslimin yang sejatinya ia turun mengenai orang-orang kafir, sebagaimana firman Allah : “Jika kamu menemui mereka dalam peperangan, maka cerai beraikanlah orang-orang yang di belakang mereka dengan (menumpas) mereka, supaya mereka mengambil pelajaran.”, dan berlepas diri dari mencoba menaklukkan kaum muslimin dengan menebar ketakutan dan memperlihatkan keganasan dalam membunuh.
  10. Barangsiapa menyatakan keislamannya dengan jelas maka tidak hilang darinya nama Islam kecuali dengan hal yang jelas pula. Diantara perilaku yang bodoh dan sesat adalah; para pengikut fanatik sebuah jamaah membenarkan vonis kafir terhadap kaum muslimin padahal para pelaku vonis kafir itu sendiri tidak dapat mendatangkan bukti yang jelas, dan padahal mereka pernah menghukumi para mujahidin yang terpercaya dengan hukum riddah, sebagaimana yang terjadi pada Abu Saad Al Hadhrami – Rahimahullah – mereka berkata tentangnya : “masih segar dalam ingatan kita tentang kasus Abu Saad Al Hadhrami, sesungguhnya tiga bulan yang lalu Daulah Islamiyah tidak ragu-ragu dalam menegakkan hukum Allah terhadapnya setelah terbukti kemurtadannya melalui pengakuan dirinya dan kesaksian dari pakar syariat yang memutuskan berdasarkan perbuatannya bahwa ia adalah perbuatan riddah dan kufur”. Seperti inilah ketidak jelasan itu, tanpa ada bukti satupun darinya. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : ” Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukminin dan mukminat tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata“. Ini adalah arahan dari Allah agar kita mendustakan siapa saja yang menuduh orang mukmin tanpa ada bukti yang jelas. Maka apalagi jika ada berita mengenai penghukuman seseorang sebagai murtad dari seseorang yang tidak diketahui kapasitasnya apakah seorang yang berilmu, terpercaya ataukah orang yang adil? Maka apakah tidak cukup dengan ilmu dan keadilannya itu seseorang menjadi seorang pejuang tangguh yang memerangi orang-orang kafir, sehingga berapa banyak para kelompok sesat yang berjuang dan dihukum.
  11. Seorang muslim tidak menikmati yang dia lakukan ketika membunuh, juga tidak mencari cara aneh dalam membunuh orang-orang kafir. Nabi kita Muhammad SAW bersabda : “Jika kamu membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik“. Dan ketika para laki-laki yahudi bani Quraidzah yang berkhianat terhadap kaum muslimin dibunuh, mereka dibagi menjadi beberapa kelompok. Sebagian dieksekusi jauh dari pandangan teman-teman mereka supaya mereka tidak melihatnya. Tidak pernah didapati sebelumnya ada kaum muslimin yang membuat lelucon ketika mengeksekusi atau menendang kepala mereka, padahal mereka adalah para yahudi yang berkhianat. Para fuqaha berbeda pendapat tentang orang kafir yang menyerupai kaum muslimin, apakah ia diperlakukan seperti kaum muslimin? Maka barangsiapa yang mendapati dirinya menikmati membunuh dengan menggorok kepala lalu kemudian difoto, maka hendaknya dia menyadari bahwa ia telah bertentangan dengan naluri dan kondisi psikisnya bermasalah. Lalu apalagi jika perlakuan semacam ini dilakukan terhadap kaum muslimin?!
  12. Sikap lemah lembut saya terhadap sebagian pemuda jamaah-jamaah ini ketika saya berbicara tentangnya, tidak lain adalah untuk menjadikan mereka condong kepada hidayah irsyad dan kebenaran, karena mereka ini berbeda, dan saya tahu ada beberapa diantara mereka yang merasa berkesan dan dengan karunia Allah ia meninggalkan jamaah ini. Kelemah lembutan perkataan ku bukan berarti tidak mengerti akan kejahatan yang telah dilakukan oleh sebagian orang dari jamaah-jamaah ini, dan bukan pula karena tidak mengerti akan penyelewengan dan rusaknya para pimpinan dan staf keamanan jamaah tersebut. Dan saya telah menjelaskan hal ini didalam makalah yang telah saya tulis berjudul “المحرقة” sehingga jangan sekali-kali mengira bahwa saya telah berlemah lembut terhadap orang-orang yang menyembelih kaum muslimin dan berlebihan terhadap takfir. Akan tetapi mereka ini adalah orang-orang yang berdosa dan saya berlepas diri kepada Allah dari perbuatan mereka dan kelakuan kriminal mereka terhadap jihad ini.
  13. Banyak terjadi kebusukan di medan perang Syam. Dalam memerangi para ekstrimis, terdapat kerjasama yang dilakukan dengan pihak antek barat yang hobinya pidato dari kalangan majelis-majelis kepemimpinan (majlis qiyadah). Jadi ghuluw ini bukan hanya satu-satunya permasalahan yang ada, akan tetapi ada masalah campur tangan dari pemerintahan arab dan internasional dalam revolusi Syam dan ada sejumlah kelompok yang menerimanya dengan tangan terbuka, serta ada sikap yang pengecut dalam memerangi musuh dari orang kafir, belum lagi ditambah dengan tumpukan masalah ekstrimis ini, yang perang terhadapnya (terkadang – red.) hanya dilakukan demi mendapat pengakuan dari para thaghut, ini semua dapat berubah menjadi ancaman yang merugikan revolusi Syam. Seorang muslim tidak boleh berperang di bawah naungan panji-panji semacam itu tadi, namun bukan berarti tidak ada panji yang bersih di medan perang Syam.
  14. Kami tidak menyebutkan nama-nama faksi (kelompok) disini, menunjukkan bahwa kami hanya berwala’ dan berlepas diri berdasarkan perbuatan saja sebagaimana yang telah kami jelaskan, bukan karena nama-nama kelompok.
  15. Dan hendaknya para penduduk Syam, kaum muslimin dan seluruh dunia mendengar : Bahwa menghukumi murtad seseorang tanpa adanya bukti, membunuh orang tersebut, dan memenggal kepalanya adalah sebuah kejahatan yang tidak dapat diremehkan dan dibiarkan begitu saja, sedangkan Islam sama sekali menyangkal perbuatan tersebut. Maka barangsiapa yang melakukan hal ini, ia bukanlah saudara semanhaj! Akan tetapi mereka adalah orang-orang yang sesat. Dan kita berlepas diri dari kesesatan mereka. Kaum muslimin yang awam dan membuka diri dengan kami lebih kami cintai dari pada mereka, terlepas dari itu, di dalam banyak jamaah-jamaah semacam ini, orang-orang yang baik dan buruk bercampur, sehingga didalam jamaah tersebut terdapat perbuatan yang baik dan yang buruk. Akan tetapi kami hanya melihat akan kesucian perang itu beserta segala pernak-perniknya yang banyak mengandung kejelekan yang telah disebutkan, maka tidak ada yang dapat kita lakukan ditempat ini kecuali membebaskan diri dari kebatilan perbuatan tersebut sebagaimana syari’ah telah menyangkal apa yang dilakukan oleh para pelakunya, dan memperingatkan para pelakunya bahwa perbuatan mereka itu termasuk dalam kezhaliman, kejahatan, dan kefanatikan, sebagai bentuk upaya pencegahan dari orang tersebut dan apa yang telah ia tetapkan.
Kita memohon pada Allah untuk kebaikan kondisi kaum muslimin